Mantan Menkeu Buka Suara Soal Revisi UU P2SK: BI Tak Bisa Leha-leha
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan periode Maret-Mei 1998 era Pemerintahan Soeharto, Fuad Bawazier buka suara ihwal revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia bilang revisi itu akan memperkuat peranan instrumen fiskal dan moneter untuk sama-sama mendorong pertumbuhan ekonomi, sebab tidak bisa salah satu instrumen saja yang bergerak untuk mendukung pertumbuhan lebih cepat ke depan.
Maka, dalam RUU P2SK yang kini dibahas oleh Komisi XI DPR muncul mandat tambahan untuk Bank Indonesia (BI). Selain tetap harus menjaga stabilitas rupiah, BI kini juga diharuskan untuk melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
"Dalam ilmu ekonomi itu memang tidak bisa pertumbuhan itu dipikul oleh fiskal saja, oleh pemerintah saja, Menteri Keuangan saja. Demikian pula kalau dipegang oleh moneter saja juga tidak kuat. Itu harus dipikul bersama keduanya, pertumbuhan ini menjadi tanggung jawab," kata Fuad di CNBC Indonesia TV, Senin (28/9/2025).
Dengan adanya penambahan mandat itu, Fuad menekankan, BI kini juga harus membantu pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan target Presiden Prabowo Subianto ke level 8%, dari yang selama ini stagnan di kisaran 5%.
"Jadi tidak bisa berleha-leha ini BI, ditambah juga tugasnya gitu kan. Jadi bebannya di fiskal juga bisa napas sedikit. Nah kalau ada penambahan tugas tentunya ada penambahan tanggung jawab gitu kan, dari sektor-sektor kedua belah pihak ini," ungkap Fuad.
Sebagaimana diketahui, dalam draf RUU P2SK baru hasil pembahasan Komisi XI yang telah beredar di publik, disebutkan dalam pasal 7 yang mengatur mandat BI menjadi memiliki dua ayat, dari sebelumnya hanya 1 ayat di UU P2SK sebelum revisi maupun dalam UU BI Nomor 23 Tahun 1999.
Pasal 7 terbaru dalam draf RUU P2SK itu bunyinya ialah:
(1) Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, dalam UU P2SK mandatnya hanya berbunyi sebagai berikut ini di Pasal 7:
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Di dalam UU BI mandatnya lebih sederhana lagi, sebagaimana tertuang di pasal 7 nya:
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
(arj/mij)