5.441 Produk RI Bisa Bebas Pajak Masuk ke Kanada, Tapi Syaratnya Ini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Senin, 29/09/2025 14:50 WIB
Foto: Kolase foto bendera Indonesia dan bendera Kanada. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan sebanyak 5.441 produk ekspor asal Indonesia nantinya akan dibebaskan tarif bea masuk ke Kanada. Namun, fasilitas ini baru dapat berlaku setelah adanya implementasi perjanjian dagang Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA).

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono menegaskan, manfaat utama dari adanya ICA-CEPA justru ada di sektor perdagangan barang.

"Manakala nanti perjanjian ini diimplementasikan, itu sebanyak 5.441 produk Indonesia atau pos tarif Indonesia sudah 0%," kata Djatmiko dalam acara Strategic Forum 'Perluasan Pasar Ekspor ke Kanan dan Uni Eropa' di Auditorium Kemendag, Jakarta, Senin (29/9/2025).


Adapun produk yang akan langsung bebas tarif usai perjanjian dagang diimplementasikan antara lain, makanan olahan, kue, biskuit, roti, kabel, serat optik, peralatan dekorasi rumah, suku cadang, aksesoris, hingga otomotif. Sementara dalam lima tahun ke depan, fasilitas bebas tarif ini akan meluas ke sektor kayu, buah-buahan, hasil olahan kelautan, hingga lebih dari 95% produk ekspor RI nantinya akan bebas tarif setelah 10 tahun implementasi.

Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam acara Strategic Forum ‘Perluasan Pasar Ekspor ke Kanan dan Uni Eropa’ di Auditorium Kemendag, Jakarta, Senin (29/9/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam acara Strategic Forum ‘Perluasan Pasar Ekspor ke Kanan dan Uni Eropa’ di Auditorium Kemendag, Jakarta, Senin (29/9/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Djatmiko mengungkapkan, proses negosiasi dengan Kanada tidak mudah karena perbedaan pasar dan struktur ekonomi kedua negara.

"Kita negosiasi dengan Kanada tidak mudah karena memang kita dari dua latar belakang yang berbeda, pasarnya beda, supply-nya beda, demand-nya beda, besaran ekonomi beda. Tapi perjanjian ini menjadi sarana penting untuk mendorong intensifkan kerja sama bisnis," jelasnya.

Ia menambahkan, Kanada memiliki daya beli tinggi dengan PDB per kapita lebih dari US$50 ribu per tahun. "Kanada ini termasuk tujuh besar ekonomi dunia, sangat kaya kondisi konsumennya, kebutuhan barang dan jasanya beragam, serta terbuka terhadap investasi," terang Djatmiko.

Sejauh ini, lanjut Djatmiko, produk utama Indonesia yang diekspor ke Kanada mencakup karet olahan, mesin dan peralatan listrik, kakao, seafood beku, kopi, hingga makanan olahan seperti mie instan.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sah! ICA-CEPA Diteken, 95% Hambatan Dagang RI-Kanada Lenyap