Kemenperin Geram, Tunjuk Pintu Masuk Barang Impor Ilegal Serbu RI

Damiana, CNBC Indonesia
Jumat, 26/09/2025 14:10 WIB
Foto: Ekspose hasil pengawasan barang impor ilegal di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, saat ini industri tekstil nasional tengah mengalami perbaikan, seiring dengan adanya ekspansi sektor. Kata dia, perbaikan ini hasil evaluasi kebijakan bertahap setelah sebelumnya industri banyak mendapat tekanan akibat faktor makro ekonomi serta derasnya impor, terutama pakaian jadi, karena terbatasnya instrumen pembatasan impor.

Karena itu, dia membantah tudingan yang menyebut Kemenperin jadi biang kerok pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang melanda sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

"Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil. Justru impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin," kata Febri dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/9/2025).


"Gap antara data BPS dan pertek tidak bisa serta merta dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin. Karena barang impor bisa masuk melalui Kawasan Berikat ke pasar dalam negeri, impor borongan, maupun barang ilegal-semuanya tanpa lartas (larangan terbatas) pertek dari Kemenperin. Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif," tukasnya.

Febri menjabarkan, ada total 1.332 pos tarif kode HS industri TPT dari hulu hingga hilir.

Dari jumlah tersebut, ujarnya, yang termasuk kategori Lartas dengan kewajiban PI dan Pertek sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mencapai 941 HS atau 70,65%.

Sementara, yang wajib LS tercatat 980 HS atau 73,57%.

"Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, jumlah HS yang diatur perteknya oleh Kemenperin hanya sebanyak 593 HS, atau sekitar 44,51%. Perubahan ini menunjukkan bahwa banjir produk impor TPT terjadi ketika banyak kode HS produk TPT tidak kena lartas, LS atau PI," kata Febri.

"Sejak 16 Februari 2017 hingga Juli 2022, alokasi impor dilakukan dengan mekanisme data kebutuhan tahunan dari Kemenperin, berdasarkan Rakortas tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian," tambahnya.

Pada Juli 2022, terang Febri, terbit Permenperin 36/2022 yang mengatur penerbitan PI TPT berdasarkan verifikasi kemampuan industri (VKI).

"Awalnya VKI dilakukan oleh Kemenperin, lalu dilaksanakan oleh lembaga VKI. Pada tahun 2023, tercatat 493 perusahaan disetujui dengan volume serat 142.644,85 ton dibanding total impor BPS 148.162,60 ton (96,3%). Untuk benang, VKI menyetujui 373.416,42 ton, melebihi data impor BPS 236.145,75 ton (158,1%)," bebernya.

"Memasuki tahun 2024, berlaku Permenperin 5/2024 yang mengubah mekanisme penerbitan PI TPT berdasarkan pertek dari Kemenperin dengan masa berlaku per tahun takwim. Jumlah perusahaan yang disetujui mencapai 542 perusahaan. Untuk serat, pertek menyetujui 23.851,52 ton atau 19,3% dari total
impor BPS 123.693,66 ton. Sedangkan untuk benang, pertek mencapai 147.259,01 ton atau 43,7% dari total impor BPS 336.642,40 ton. Ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dibanding tahun 2023," tuturnya Febri.

Dan, ungkap dia, baru sejak Agustus 2025, pengaturan impor pakaian jadi dilimpahkan perteknya ke Kemenperin.

"Ini sangat penting karena artinya seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan," tukasnya.

Kemenperin Imbau Publik Lapor & Beri Bukti Dugaan Praktik Curang

"Apabila publik memiliki informasi, data, atau bukti yang menunjukkan indikasi kecurangan dalam penerbitan Pertek impor TPT di internal Kemenperin, maka hal tersebut agar diserahkan kepada Kemenperin untuk diselidiki. Jika tuduhan terbukti, maka akan dijadikan dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang tersebut," ujar Febri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, sambungnya, sudah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melakukan "pembersihan internal Kemenperin" dari berbagai praktik curang.

"Kemenperin sudah pernah menyelidiki sendiri kasus dugaan korupsi di internal Kemenperin dan melaporkannya pada penegak hukum. Kami juga sudah memperbaiki sistem dan pembersihan internal guna mencegah kasus tersebut terulang kembali," kata Febri.

Dia menegaskan, seluruh mekanisme impor TPT tetap merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan, dengan pengecualian Lartas untuk Kawasan Berikat (KB), Gudang Berikat (GB), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Importir Jalur Prioritas, Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) Produsen, serta Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

"Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri," cetus Febri.

Hal ini disampaikannya merespons Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon, yang menuding Kemenperin sebagai penyebab PHK massal di sektor TPT akibat lemahnya tata niaga impor.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Tekstil Agus Riyanto mengungkapkan, adanya mafia impor, yang kemudian menyebabkan impor TPT terus meningkat merangsek pasar domestik.

Disebutkan, serbuan barang tekstil impor disebut sebagai biang kerok keterpurukan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dalam 8 tahun terakhir. Sepanjang tahun 2023-2024, tercatat ada sekitar 60 pabrik TPT yang tutup, menyebabkan 250-an ribu orang terkena PHK.

"Kuota impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setiap tahunnya terus naik. Tapi di sisi lain kita lihat banyak perusahaan tutup dan PHK karena tidak mampu bersaing dengan barang impor," ujar Agus dalam keterangan tertulis diterima CNBC Indonesia, Rabu (20/8/2025).

"Artinya kuota impor yang dikeluarkan Kemenperin telah memakan porsi produk lokal di pasar domestik," katanya.

Foto: Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni. (Dok. Kemenperin)
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni. (Dok. Kemenperin)


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Diperintah Prabowo, Kemendag Rilis Aturan Baru Soal Impor