
Purbaya Kumpulkan Rp 41 T Pajak Kripto hingga Fintech di Agustus 2025

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai sebesar Rp 41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025.
Adapun, penerimaan ini yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,63 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa sampai dengan Agustus 2025 dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,85 triliun.
"Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada setoran masa sebesar Rp2,15 triliun," kata Rosmauli.
Sebagai catatan, sampai dengan Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.
Rosmauli menjelaskan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP.
Hingga Agustus 2025, menurutnya, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,63 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp786,3 miliar penerimaan tahun 2025.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
"Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," ujar Rosmauli.
Rosmauli juga berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DJP Finalisasi Pajak Kripto, Ini Perhitungannya!