
Purbaya Rilis Aturan Bunga KPR Disubsidi Hingga 10%, Ini Aturannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan subsidi bunga dan subsidi margin kredit program perumahan.
Aturan teranyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang mulai berlaku sejak 18 September 2025.
Mengutip beleid, PMK tersebut ditetapkan untuk mempercepat target pembangunan 3 juta rumah yang masuk dalam program strategis nasional.
Subsidi bunga ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perumahan, baik individu maupun badan usaha. Berdasarkan pasal 4, penerima terbagi dalam dua kelompok. Yakni sisi penyediaan rumah bagi pengembang atau pelaku usaha yang membangun perumahan, serta sisi permintaan rumah bagi masyarakat yang menjadi debitur.
"Kriteria bagi Penerima Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kriteria penerima dan ekosistem kredit program perumahan," bunyi pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 65 Tahun 2025 dikutip Kamis (25/9/2025).
Adapun besaran subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan ditetapkan sebesar 5% dan efektif per tahun. Adapun setiap besaran memiliki jangka waktu yang berbeda. Yakni paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program ditetapkan untuk plafon di atas Rp10 juta - Rp 100 juta sebesar 10% dan untuk plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 5,5%.
"Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan paling lama 5 tahun. Dalam hal dilakukan perpanjangan pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi terhadap perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak diberikan Subsidi," bunyi pasal 15 beleid.
Mekanisme pembayaran subsidi dilakukan setiap bulan oleh pemerintah kepada penyalur kredit. Penyalur wajib mengajukan tagihan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Adapun Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin dibagi 360.
Dalam PMK ditegaskan bahwa subsidi bunga tidak diberikan pada pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman, pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan, pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima), dan pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
Dalam pelaksanaan, subsidi bunga akan diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan. "KPA Kredit Program Perumahan menyampaikan laporan hasil pemantauan penyaluran Kredit Program Perumahan kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern," tulisnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maruarar Beri Bocoran Soal KUR Perumahan, Kapan Rilis?
