Purbaya Paksa 200 Penunggak Pajak Lunasi Utang Rp60 T Minggu Ini

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Selasa, 23/09/2025 15:40 WIB
Foto: Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna DPR RI, ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan 200 penunggak pajak yang diputus hukum bersalah akan membayar utangnya ke negara senilai Rp 60 triliun pada tahun ini.

Ia mengaku, sudah memaksa para penunggak pajak itu untuk membayar kewajibannya itu pada pekan ini.

"Kalau saya bilang kemarin itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp 60 triliun kan, yang 200 pembayar pajak terbesar, yang sudah inkrah, itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," kata Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).


Purbaya memastikan, bila para penunggak pajak itu tidak segera melunasi kewajibannya kepada negara pada pekan ini, kehidupannya akan susah. Kendati begitu, Purbaya enggan mengungkap 200 para penunggak pajak itu.

"Jadi tahun ini pasti masuk, kalau enggak dia susah hidupnya di sini," tegas Purbaya.

Kendati begitu, ia juga memastikan bila para penunggak pajak itu memenuhi kewajibannya, akan mendapatkan dari pemerintah tak akan lagi diganggu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak, meras-meras itu. Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu," paparnya.

Pada tahun depan, Purbaya mengaku juga sudah memiliki daftar para penunggak pajak yang sudah inkrah. Namun, untuk saat ini, ia belum mau mengungkap jumlahnya termasuk besaran utang pajaknya.

"2026 kita sisir lagi, ada yang besar sekali, tapi belum selesai saya buka, jadi target defisit aman lah yang jelas," ujar Purbaya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Defisit RAPBN 2026 Melebar, Purbaya: Masih Dalam Batas Aman