PT Timah Gaspol Berantas Tambang Ilegal, Begini Caranya
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Timah Tbk (TINS) terus berupaya memberantas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka di Bangka Belitung. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Internal.
Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro menjelaskan perusahaan telah diperkuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Internal yang selama ini membantu memperbaiki situasi di wilayah IUP.
"Satgas Internal dari PT Timah selama ini membantu kami untuk memperbaiki situasi di IUP. Di sini kami laporkan Satgas ini mendapat tugas utama," kata Restu dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, dikutip Selasa (22/9/2025).
Restu mengungkapkan tugas utama Satgas adalah melakukan penyekatan atau pemagaran di wilayah Bangka Belitung agar tidak dimasuki kegiatan penambangan timah ilegal.
Pasalnya, selama ini di Bangka Belitung terjadi persaingan bebas atau head-to-head antara pihak-pihak legal dan ilegal, yang berhadapan langsung di lapangan.
Ia menilai PT Timah yang memiliki kewajiban menjalankan seluruh proses bisnis secara legal, menjadi kalah bersaing dengan penambang ilegal.
Hal ini terjadi lantaran pihak ilegal tidak perlu membayar pajak, royalti, dan kewajiban lain. Sementara PT Timah harus menanggung pembayaran royalti serta biaya jasa reklamasi.
"Sehingga secara bersaing bebas di lapangan di Bangka Belitung, kami tidak bisa bersaing," ujarnya.
(pgr/pgr)