Model Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan ke Daerah Berlaku 2026

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
19 September 2025 07:45
Wakil Menteri Keuangan RI, Anggito Abimanyu dalam Special Talkshow Nota keuangan & RAPBN 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Wakil Menteri Keuangan RI, Anggito Abimanyu dalam Special Talkshow Nota keuangan & RAPBN 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah untuk mengubah skema dana bagi hasil (DBH) atas potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan ke daerah ditargetkan berlaku pada 2026.

Skema baru DBH potongan PPh Pasal 21 karyawan akan diubah dari semula berdasarkan lokasi pemotongnya, menjadi berdasarkan domisili pekerjanya.

"Targetnya bisa untuk 2026 lah ya," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Hingga saat ini, Anggito mengatakan, Kementerian Keuangan masih memetakan sebaran pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan domisili karyawannya.

"Kita lagi memapping PPh 21 berbasis kepada domisili," tegas Anggito.

Wacana perubahan skema DBH potongan PPh 21 karyawan ini sebelumnya Anggito ungkap saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Perubahan skema dana bagi hasil atau DBH dari pemotongan PPh Pasal 21 karyawan ini diharapkan pemerintah bisa lebih adil dinikmati oleh daerahnya masing-masing melalui pemda tempat domisili si pekerja.

"Nah ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013, disebutkan bahwa Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%.

DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 itu dibagi dengan rincian 8% untuk provinsi yang bersangkutan; dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.


(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Bea Cukai Minta Tambahan Anggaran Rp1,03 T di 2026, Ini Rinciannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular