Izin Impor iPhone 17 Sudah Terbit? Ini Kata Mendag Budi
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait persetujuan impor (PI) produk Apple terbaru yakni iPhone 17. Proses ini dilalui setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan sertifikat TKDN.
"Pokoknya kalau sesuai prosedur ya kita proses. Impor-impor itu kalau yang ada rekomendasi dari manapun sepanjang rekomendasinya sudah selesai, ya sudah (keluar)," kata Budi dalam kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Alhasil untuk mendapat persetujuan produk ini bisa dijual di Indonesia, maka Apple harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag serta sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, Budi Santoso belum bisa memastikan apakah dokumen pengajuan PI itu sudah tiba di kantornya atau belum.
"(Apple sudah ajukan iPhone 17?) Nanti saya cek lagi. Tapi pokoknya prinsipnya, impor apapun, ya impor apapun itu yang mempersyaratkan rekomendasi, ya dari Kementerian Teknis sepanjang persyaratan sudah selesai, masuk kita, ya kita proses," sebut Budi.
Kemenperin memperkirakan produk iPhone 17 bakal bisa dijual di Indonesia dalam waktu dekat. Saat ini prosesnya sudah bukan lagi di Kemenperin, melainkan sedang pengurusan izin sertifikat postel di Komdigi dan selanjutnya PI di Kemendag.
"Iya, awal Oktober harusnya sudah beres insya Allah. Paling lama ya, dua minggu dari sekarang," kata Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto dikutip Jumat (12/9/2025).
Apple mendaftarkan empat berkas sekaligus untuk ponsel terbarunya itu.
"Empat berkas yang didaftarkan untuk itu, sudah ada komitmen-nya. Dan sudah masuk juga nilai pengawasannya. Dan mudah-mudahan sore ini sudah selesai untuk review-nya. Saya cek. Kalau sudah siap, terus langsung keluar," sebut Heru.
(dce)