Banyak Calon PPPK Paruh Waktu Belum Isi DRH, Batas Waktu Diperpanjang
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pengisian daftar riwayat hidup atau DRH para calon PPPK Paruh Waktu. DRH itu digunakan untuk penetapan nomor induk atau NI PPPK Paruh Waktu.
"Ditambah 7 hari," kata Zudan dikutip dari keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Perpanjangan waktu pengisian DRH bagi para calon PPPK Paruh Waktu itu resmi diumumkan melalui surat nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Dalam surat itu disebutkan perpanjangan diperlukan karena masih banyak Calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024," dikutip dari surat yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Aris Windiyantono.
Dengan perubahan itu, maka jadwal pengisian Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dari semula 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025.
Lalu, untuk usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dari 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025.
Sementara itu, untuk penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai jadwal semula, yakni 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
"Kami sampaikan pula bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat. Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu," sebagaimana tertera dalam surat nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
(arj/haa)