Bos Pajak Kaji Insentif Pengganti Tax Holiday, Kapan Berlaku?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
11 September 2025 19:45
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto saat Konferensi Pers APBN KITA bulan Juni 2025 di Jakarta, Selasa (17/62025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto saat Konferensi Pers APBN KITA bulan Juni 2025 di Jakarta, Selasa (17/62025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku masih merancang insentif pajak baru yang akan diterapkan sebagai pengganti insentif tax holiday.

Insentif tax holiday menjadi tidak relevan untuk diterapkan karena pemerintah telah menerapkan pemberlakuan global minimum tax (GMT) di Indonesia.

"Kita lagi merancang itu," kata Bimo saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

"GMT nya kita terapkan dulu," tegasnya.

Bimo menjelaskan, rancangan insentif pengganti tax holiday itu akan berpedoman pada upaya memperdalam pohon industri yang sudah ada di Indonesia.

"Jadi hilirisasinya makin bagus, makin dalam, otomatis distribusi manfaatnya juga makin oke," tuturnya.

Sempat beredar informasi insentif baru pengganti tax holiday akan berupa cash subsidy untuk sektor investasi strategis, refundable tax credit, dan nonrefundable tax credit, namun Bimo membantahnya.

"Enggak, enggak," ucap Bimo singkat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebetulnya masih memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai dengan Desember 2025.

Namun, kini ada kriteria khusus penerimanya, karena adanya pemberlakuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga DKI Mau Bebas Pajak PBB 2025, Ini Syaratnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular