Pengumuman! Purbaya Perpanjang Insentif Tax Holiday Sampai 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, insentif tax holiday atau pembebasan pajak berlanjut pada 2026.Â
"Berlanjut," kata Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/11/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, pemberian insentif tax holiday akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Oleh sebab itu, Febrio menegaskan, guna memperpanjang periode waktu pemerbian insentif, Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru.
"Jadi PMK tax holiday itu sedang kita proses untuk dilanjutkan 2026," tegas Febrio.
Meski begitu, Febrio menekankan, skema insentif tax holiday pada 2026 akan menyesuaikan penerapan global minimum tax (GMT) yang menetapkan tarif minimal pajak penghasilan 15%.
"Karena harus sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani dengan OECD itu bahwa minimum pajaknya adalah 15%," ucap Febrio.
"Karena kalau kita berikan tax holiday full, itu artinya dia akan bayar pajak 15% nya ke negara asalnya dia. Itu sama saja kita mensubsidi APBN negara lain," tegasnya.
Febrio mengatakan, konsep tax holiday yang baru ialah pembebasan tarif pajak bagi investor tak lagi capai 100%, atau seluruh tarif PPh Badan 22% yang full dihilangkan. Melainkan sesuai kesepakatan GMT 15%, sedangkan sisanya diberikan dalam bentuk insentif pengganti yang masih dirumuskan.
"Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%. Nah negara-negara lain, ini kita pelajari Vietnam, India dan sebagainya itu memberikan kebijakan substitusi pengganti dari tax holiday tersebut," ungkapnya.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]