Kemendag Catat 5.771 Pengaduan Konsumen di Januari-September 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Data Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, sejak awal tahun 2025 hingga bulan September, jumlah pengaduan konsumen masih cukup tinggi. Ada sebanyak 5.771 pengaduan konsumen.
Dari pengaduan itu, sekitar 1.200-an dari laporan tersebut terkait langsung dengan perdagangan daring (online).
"Dari awal tahun 2025 sampai September, ada sebanyak 5.771 pengaduan konsumen, di mana sekitar 1.200-an terkait perdagangan online," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Endang Mulyadi saat ditemui wartawan usai acara Gelar Wicara dan Lokakarya "Terang" di Gedung Kemendag, Kamis (11/9/2025).
Namun, pihaknya belum dapat merinci detail terhadap barang apa yang banyak menjadi indikator pengaduan konsumen tersebut.
Risiko Transaksi Membayangi Perdagangan
Di lain sisi, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengaku dunia perdagangan baik di tingkat nasional maupun global sedang bergerak sangat cepat. Namun hal ini membuat adanya risiko transaksi yang dapat memengaruhi pelaku usaha dan konsumen.
"Di satu sisi kita melihat terbukanya akses pasar yang lebih luas. Tapi di sisi lain, muncul risiko-risiko dalam transaksi yang dapat memengaruhi pelaku usaha dan konsumen," kata Moga.
Selain itu, juga masih muncul tantangan serius, mulai dari penipuan transaksi, pelanggaran data pribadi, hingga peredaran barang ilegal dan palsu.
Oleh karena itu, Moga Simatupang menekankan pentingnya transparansi perdagangan demi melindungi konsumen.
Moga mengingatkan pelaku usaha agar menjual barang sesuai dengan janji dan ketentuan regulasi untuk menjaga kepercayaan pasar.
"Bapak ibu menjual barang sesuai dengan apa yang diperjanjikan," lanjut Moga.
Saat ini, Kemendag juga tengah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) baru untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih jauh, meski kini kesadaran konsumen mulai meningkat, ternyata masih banyak yang belum berani melapor saat dirugikan. Data Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2024 mencatat angka 60,11, naik dari 57,04 pada tahun 2023.
Artinya, konsumen Indonesia sudah masuk kategori 'kritis', yaitu mulai aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajiban. Namun edukasi tetap jadi kunci.
Kemendag menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan peran negara dalam menciptakan sistem perdagangan yang adil, aman, dan transparan.
Dengan ekosistem digital yang terus berkembang, negara harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai pelindung utama konsumen.
(dce)