Wamen ESDM Tegaskan Tak Ada Monopoli Penjualan BBM
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membantah adanya monopoli penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu menyusul adanya penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perihal kondisi kosongnya stok BBM di sejumlah SPBU swasta, termasuk Shell dan BP-AKR, dalam beberapa pekan terakhir.
Yuliot mengatakan, rencana kebijakan pemerintah agar badan usaha swasta penyedia BBM mengambil stok BBM dari PT Pertamina (Persero) merupakan langkah penataan distribusi oleh pemerintah.
"Jadi coba tanyakan ke KPPU. Ini adalah dalam rangka penataan," tegas Yuliot saat ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (10/9/2025).
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi persoalan menipisnya stok BBM di SPBU milik swasta.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman juga mengungkapkan, hampir setiap kebijakan di Kementerian ESDM turut diselidiki oleh KPPU.
"Kalau KPPU itu, hampir semua proyek saya, KPPU masuk, mulai dari (jaringan pipa gas transmisi) Cisem, BBM, terus ya kita hadapi saja. Sudah kita rapatkan kemarin juga sama KPPU," kata Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, pihaknya baru dimintai data oleh KPPU untuk diselidiki.
"Kita nggak tahu, karena dipanggilnya minta data, dugaannya ya persaingan usaha, biasanya kan sesuai tugas mereka kan," tandasnya.
Di lain sisi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mendalami permasalahan menipisnya stok BBM non-subsidi di SPBU swasta sejak akhir Agustus 2025.
KPPU mengaku tengah melakukan kajian mendalam atas dinamika pasar tersebut sejak awal tahun dan mempertebal intensitas pengawasan pada bulan ini menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU swasta.
Untuk itu, KPPU telah mulai mengundang berbagai pihak terkait, dan segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dalam waktu dekat. Tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi dalam menjaga agar sektor tersebut tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat.
"Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen," tegas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/9/2025).
Melalui kajian tersebut, KPPU selanjutnya akan mengumpulkan berbagai pihak untuk mengklarifikasi persoalan dan melakukan peninjauan teknis atas data Pemerintah, Pertamina, operator swasta.
Pihaknya juga melakukan uji konsistensi data lintas sumber untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan.
(wia)