Kemenkeu Godok Sejumlah Insentif Pengganti Tax Holiday, Apa Saja?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan global minimum tax (GMT) di Indonesia membuat pemerintah tengah menggodok berbagai insentif pengganti tax holiday. Insentif tax holiday diberikan dengan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan pajak selama periode tertentu.
Sejumlah daftar insentif yang dirancang sebagai pengganti tax holiday tengah disusun mengacu pada tren di global, namun bentuk pastinya belum ditetapkan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.
"Ya sedang berproses itu, karena kan memang kita sedang sekaligus untuk melihat perkembangan dengan kebutuhan ekonomi dan juga tentunya trend di global ya," kata Direktur Strategi Perpajakan DJSEF Pande Putu Oka Kusumawardani di kawasan Gedung DPR, dikutip Selasa (11/9/2025).
Sementara itu, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebelumnya telah mempertimbangkan, insentif pengganti tax holiday untuk menjaga daya tarik investasi menanamkan modalnya di Indonesia akan diberikan melalui insentif nonfiskal.
Di samping juga adanya berbagai insentif eksisting yang dipertimbangkan malah akan diperkuat karena menggantikan keberadaan tax holiday.
"Ya artinya yang biasa menjadi beberapa, ada pakem-pakem yang memang sudah mulai di-announce oleh negara-negara lain. Nah itu kita lihat dari semua pola-pola yang ada itu, kalau memang pas untuk diterapkan di Indonesia tentunya bisa," ucap Oka.
"Tapi tentunya ini masih dalam pembahasan ya, saya bilang itu ya. Nanti kalau ada update-nya lagi saya kasih tau," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebetulnya masih memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai dengan Desember 2025.
Namun, kini ada kriteria khusus penerimanya, karena adanya pemberlakuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024.
(arj/haa)