
Tambang Gag Nikel di Raja Ampat Sudah Beroperasi Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin operasi kembali untuk PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat. Izin tersebut diberikan terutama setelah PT Gag Nikel sempat dihentikan kegiatannya pada Juni 2025 lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa pemberian izin tersebut telah melalui proses evaluasi yang melibatkan lintas kementerian. Misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Selain itu, Tri beralasan, pemberian izin operasi tersebut mempertimbangkan peringkat PROPER Hijau sebagai salah satu faktor penting yang telah diraih oleh perusahaan.
"Kan secara PROPER dia dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau PROPER itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada," ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan untuk menghentikan sementara waktu operasional PT Gag Nikel Indonesia, yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk selaku pemegang Kontrak Karya (KK) di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat.
Hal ini menyusul dugaan aktivitas perusahaan yang disebut-sebut telah merusak ekosistem alam sekitar di wilayah tersebut. PT Gag sendiri memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan Kontrak Karya (KK). Adapun kontrak karya sendiri mulai ditandatangani pada tahun 1997-1998.
Sementara itu, pada tahun 2017, perusahaan memperoleh izin operasi produksi. Perusahaan juga telah mengantongi dokumen AMDAL dari pemerintah.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penampakan Penambangan Nikel di Wilayah Raja Ampat
