Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Beroperasi Lagi, Ini Pemiliknya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
09 September 2025 10:10
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyempatkan diri singgah ke tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6). (Dok Kementerian ESDM)
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyempatkan diri singgah ke tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6). (Dok Kementerian ESDM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin operasi kembali untuk PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa pemberian izin tersebut telah melalui proses evaluasi yang melibatkan lintas Kementerian, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Selain itu, Tri beralasan pemberian izin operasi tersebut mempertimbangkan peringkat PROPER Hijau sebagai salah satu faktor penting yang telah diraih oleh perusahaan.

"Kan secara PROPER dia dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau PROPER itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada," ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (9/9/2025).

Lantas, siapa pemilik PT Gag Nikel?

PT Gag Nikel Indonesia merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) selaku pemegang Kontrak Karya (KK) di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat.

Izin operasi produksi tambang PT Gag Nikel ini sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak 2017. Namun sebelumnya, pengelolaan tambang di Pulau Gag ini dikelola oleh perusahaan asing berbentuk Kontrak Karya (KK).

Berdasarkan situs PT Gag Nikel, perusahaan merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53 / Pres / I / 1998 tahun 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 1998.

Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty Ltd) sebesar 75% dan PT Antam Tbk sebesar 25%. Namun sejak 2008 PT Antam Tbk berhasil mengakuisisi semua saham PT Asia Pacific Nickel Pty Ltd, sehingga pada tahun 2008, PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh PT Antam Tbk.

Wilayah tambang yang dikelola PT Gag Nikel tercatat seluas 13.136 ha dan izin operasi produksi berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penampakan Penambangan Nikel di Wilayah Raja Ampat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular