
Tambang GAG Nikel Beroperasi Lagi, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) resmi memberikan izin operasi kembali untuk PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua, terutama setelah beberapa bulan lalu sempat dihentikan kegiatannya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa pemberian izin tersebut telah melalui proses evaluasi yang melibatkan lintas Kementerian. Misalnya seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Selain itu, Tri beralasan pemberian izin operasi tersebut mempertimbangkan peringkat PROPER Hijau sebagai salah satu faktor penting yang telah diraih oleh perusahaan.
"Kan secara proper dia dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau proper itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada," ujar Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (8/9/2025).
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan untuk menghentikan sementara waktu operasional PT Gag Nikel Indonesia, yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk selaku pemegang Kontrak Karya (KK) di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua.
Hal ini menyusul dugaan aktivitas perusahaan yang disebut-sebut telah merusak ekosistem alam sekitar di wilayah tersebut. PT GAG sendiri memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan Kontrak Karya (KK). Adapun kontrak karya sendiri mulai ditandatangani pada tahun 1997-1998.
Sementara itu, pada tahun 2017, perusahaan memperoleh izin operasi produksi. Perusahaan juga telah mengantongi dokumen AMDAL dari pemerintah.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Ungkap Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada 5 IUP!
