Alasan 17 ASN Dipecat dan 3 Kena Sanksi Turun Jabatan Terungkap

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
06 September 2025 13:00
INFOGRAFIS, Pelan Tapi Pasti, PNS Makin Dipangkas
Foto: Infografis/ PNS Dipangkas/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberhentikan dari jabatannya setelah menjalani sidang banding administratif di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain pemberhentian, tiga ASN lainnya dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan. Sanksi ini dijatuhkan setelah BKN meninjau 20 kasus disiplin ASN dalam periode Agustus 2025.

"Dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025, Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN bersangkutan," tulis akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Sabtu (6/9/2025).

Pengambilan keputusan sidang juga dihadiri oleh Menteri PANRB selaku ketua BPASN dan anggota BPASN diantaranya perwakilan Sekretaris Kabinet, Kepala BIN Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM dan Dewan Pengurus KORPRI.

Adapun jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang kali ini, yaitu kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor.

Dalam sidang, Zudan menyatakan seluruh kasus banding administratif dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra sidang banding atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya.

"Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional," ujar Zudan dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Sudah Nikah Wajib Lapor Pasangan, Diabaikan Bisa Kena Sanksi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular