MARKET DATA

PNS Bolos Kerja 10 Hari Bisa Dipecat, Bisa Tak Dapat Pensiun

Khoirul Anam,  CNBC Indonesia
14 December 2025 14:00
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/4/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut bisa dipecat. Langkah ini tiada lain untuk mendisiplinkan dan para pegawai pemerintah di Indonesia.

"BKN bulan lalu memberhentikan kurang lebih, seluruh Indonesia, 20 PPPK dan PNS karena melakukan pelanggaran," kata Zudan dikutip dari detikcom, Minggu (14/12/2025).

Dia mengaku kerap mendengar asumsi atau stigma yang menyebut bahwa PNS atau pegawai pemerintah itu sulit untuk dipecat. Jenjang birokrasi yang panjang membuat penegakan disiplin menjadi kendor.

"Jadi ada yang mengatakan ke saya, Pak susah ya memberhentikan PNS dan PPPK, nggak saya bilang," kata Zudan.

Belum lama ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberhentikan 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada September 2025 dengan pelanggaran tidak masuk kerja. Jenis hukuman ini mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.

Dalam mengambil keputusan, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BPASN merupakan lembaga yang bertugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif yang diajukan pegawai ASN karena tidak puas terhadap keputusan PPK. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Kewenangan BPASN mencakup memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan sebelumnya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan 17 ASN Dipecat dan 3 Kena Sanksi Turun Jabatan Terungkap


Most Popular
Features