17 ASN Berakhir Dipecat
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 17 kasus disiplin pegawai Aparaur Sipil negara (ASN)
Dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial kebijakan tersebut diputuskan dalam sidang banding administratif yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) pertimbangan ASN periode Agustus 2025.
Kepala BKN Zudan Arif memutuskan untuk menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 17 kasus disiplin pegawai ASN dari total 20 kasus disiplin yang disidangkan. Sementara tiga kasus lainnya diputuskan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan
"Dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025, Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN bersangkutan," tulis akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Jumat (5/9/2025).
Pengambilan keputusan sidang juga dihadiri oleh Menteri PANRB selaku ketua BPASN dan anggota BPASN diantaranya perwakilan Sekretaris Kabinet, Kepala BIN Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM dan Dewan Pengurus KORPRI.
Adapun jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang kali ini, yaitu kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor.
Dalam sidang, Zudan menyatakan seluruh kasus banding administratif dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra sidang banding atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya.
"Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesonal," ujar Zudan dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial.
(mij/mij)