Prabowo Dipuji Berhasil Bongkar Mafia, Tapi Riza Chalid Masih Buron!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 02/09/2025 11:25 WIB
Foto: Presiden Prabowo Subainto melangsungkan rapat koordinasi bersama seluruh jajaran Kabinet Merah Putih. (Instagram/prabowo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan akan memberantas 'mafia' di Indonesia. Ungkapan Prabowo pun didukung oleh berbagai menteri pemerintahannya.

Salah satu menteri yang mendukung adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dalam akun Instagram pribadinya, Trenggono menyebut bahwa tidak pernah ada pendahulu yang berani melawan mafia migas, termasuk mafia Riza Chalid serta kroninya.

"Tidak pernah ada pendahulu berani melawan mafia migas. Tidak pernah ada pendahulu berani membongkar mafia Riza Chalid dan anak-anak dan kroni-kroninya. Bahkan mereka bersama orang-orang itu mencuri kekayaan negara," tulisnya dikutip CNBC Indonesia, dikutip Selasa (2/9/2025).


Trenggono juga menyebut aksi Prabowo dalam melawan korupsi di BUMN dan membahas tantiem bernilai triliunan rupiah. "Kenapa di saat semua itu Bapak buka dan mulai bersih-bersih, semakin Bapak yang diserang."

Tulisan yang serupa juga diunggah oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding.

"Hari ini, ketika Bapak Prabowo mulai membuka, menerbitkan, dan membersihkan, justru serangan semakin deras datang kepada beliau. Karena setiap upaya pemberantasan selalu melahirkan perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan," ungkapnya

"Sebagai Menteri, saya berdiri bersama Presiden Republik Indonesia. Tugas kami adalah memastikan agenda 'bersih-bersih' ini terus berjalan, bukan mundur karena tekanan."

Lantas dimana sekarang 'mafia' migas Riza Chalid?

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan Muhammad Riza Chalid (MRC) yang merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2018-2023 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna membeberkan, pihaknya memasukkan Riza Chalid sebagai DPO sejak 19 Agustus 2025 lalu. Adapun, penetapan DPO ini dilakukan lantaran yang bersangkutan tak kunjung datang setelah dipanggil Kejagung lebih dari 3x.

"Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025," ungkap Anang kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (1/9/2025).

Awal Mula Penetapan Jadi Tersangka

Semula, kasus hukum yang menjerat Riza Chalid sendiri dimulai pada 10 Juli 2025, ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak 2018-2023. Namun sejak penetapan itu, Riza Chalid tak pernah memenuhi panggilan dari Kejagung.

Kejagung sendiri pernah mengungkapkan keberadaan Riza Chalid yang berada di Singapura. Namun, Pemerintah Singapura memastikan bahwa MRC tidak berada di wilayah mereka.

"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura," tulis Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025.

"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sebagai tindak lanjut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bakal menyisir negara lain untuk mencari keberadaan dari tersangka.

Anang menyebut pihaknya cukup terbuka dan menerima setiap informasi yang ada terkait dengan keberadaan Riza Chalid. Selain itu, penyidik juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu," katanya.

Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pada 10 Juli 2025 lalu, MRC telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Riza Chalid merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum, yakni menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).

Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar sempat menjelaskan, Riza Chalid diduga terlibat dengan tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

"Memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," ujarnya di gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam (10/7/2025).

Selain itu, Ia juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. Kontrak dengan PT OTM ini sebenarnya berlaku selama 10 tahun. Dalam waktu 10 tahun, PT OTM seharusnya menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.

"Klausul itu di dalam kontrak dihilangkan, padahal berdasarkan hasil kajian Pranata UI itu sudah jelas apabila selama 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, ada klausul Pertamina akan mendapat sharing asset, aset akan menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tetapi itu dihilangkan," tuturnya.

Atas tindakan tersebut, BPK menghitung kerugiannya mencapai Rp 2,9 triliun.

"Kerugian berdasarkan perhitungan BPK sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan hitungan total loss," imbuhnya.

Qohar mengatakan Kejagung telah mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp 285.017.731.964.389.


(pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rumah Riza Chalid