
Hotel-Restoran di Jakarta Dapat Diskon Pajak, Ini Skema & Syaratnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon pajak sebesar 20-50%. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 yang diteken pada Senin, 25 Agustus 2025.
Insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema. Pertama, diskon 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
Kedua, diskon 20% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20% untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.
Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.
"Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dikutip Selasa (2/9/2025).
Pemberian insentif merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu. Terlihat dari kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14-15 persen, atau di atas rata-rata nasional.
"Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang," sebut Pramono.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga DKI Mau Bebas Pajak PBB 2025, Ini Syaratnya!
