Petani Tebu-Industri Etanol Tolak Permendag 16/2025, Ini Jawab Mendag

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
29 August 2025 20:00
Ilustrasi tebu. (Pixabay)
Foto: Ilustrasi tebu. (Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi keluhan para petani tebu hingga industri etanol, yang mendesak agar pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid itu dinilai para petani akan membuka keran impor etanol lantaran tak ada lagi syarat persetujuan teknis dari lembaga terkait.

Budi menegaskan, aturan itu sebenarnya tidak benar-benar baru. Pasalnya, impor tetes tebu, atau bahan baku utama etanol, sudah diizinkan sejak terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Tetes tebu itu kan dari dulu boleh impor. Di Permendag 8/2024 juga boleh. Cuman bedanya sekarang, kalau impornya itu tidak perlu rekomendasi, kan bedanya itu saja," kata Budi saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Perlu diketahui, Permendag 16/2025 yang diterbitkan pada 30 Juni 2025 dan berlaku mulai 29 Agustus 2025 merupakan bagian dari rangkaian revisi atau deregulasi aturan impor. Regulasi ini sebelumnya beberapa kali diubah, mulai dari Permendag 36/2023, lalu direvisi menjadi Permendag 3/2024, diubah lagi menjadi Permendag 7/2024, hingga terakhir Permendag 8/2024.

Budi mengatakan, tren impor tetes tebu justru menurun dalam lima tahun terakhir. Dengan begitu, menurutnya kebijakan terbaru, yakni Permendag 16/2025, tidak akan mengganggu produksi dalam negeri.

"Tetapi sebenarnya tren impor (tetes tebu) itu menurun terus 5 tahun terakhir. Jadi menurut saya tidak mengganggu produsen di dalam negeri," jelasnya.

Meski begitu, ia mengaku tetap akan memantau dampaknya. Evaluasi akan dilakukan setelah beleid berlaku penuh. "Ya makanya nanti kita evaluasi. Tapi kan kita ingin tahu perkembangannya seperti apa, kan itu baru tahu setelah berlaku. Kan sekarang baru berlaku," ucap dia.

"Mulai hari ini coba kita lihat perkembangannya seperti apa. Kalau itu memang mengganggu industri, mengganggu produksi, ya bukan masalah, Permendag bisa saja direvisi, nggak masalah, tapi harus dievaluasi," imbuhnya.

Picu Masalah Serius

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal APTRI M Nur Khabsyin sebelumnya mengingatkan, dampak aturan ini sangat serius. Tangki penampungan tetes di pabrik gula bisa meluap karena tidak terserap pasar. Jika kondisi itu terjadi, pabrik dipaksa menghentikan penggilingan, yang otomatis menunda panen tebu.

"Bahwa ini Permendag 16 tahun 2025 ini di-hold dulu ya. Jadi tidak diberlakukan dulu atau ditunda dulu, sementara masih menggunakan Permendag 8 Tahun 2024 untuk mengantisipasi ini sebelum ada revisi," kata Nur saat ditemui di sela Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Adapun masalah tetes yang menumpuk, lanjutnya, juga bisa merembet pada target besar pemerintah. "Penampungan tetes di tangki pabrik gula yang meluap ini akan mengancam target swasembada gula nasional, termasuk swasembada pangan. Ini yang kita tidak mau. Jadi pemerintah ini harus berpikir ini adalah emergency, harus emergency," tegas dia.

Nada serupa disampaikan Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen. Ia menilai pemerintah sebaiknya kembali memberlakukan aturan lama sembari menunggu revisi.

"Dan sambil menunggu revisi, maka dimohon pemberlakuan Permendag ini ditunda, kembali kepada Permendag nomor 8 tahun 2024. Sehingga nanti impor bahan yang itu bisa kita hasilkan, impor etanol kita ini tidak hanya dibatasi bea masuknya tetapi juga dibatasi kuantumnya," jelasnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Tetes Tebu Anjlok, Petani Teriak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular