Prabowo Teken Aturan Satgas PHK dan Dewan Kesejahterahan Buruh
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dasar aturan pembentukan Satuan Tugas PHK. Ini juga menjadi salah satu tuntutan serikat pekerja pada demo hari ini di depan gedung Parlemen.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan pimpinan dari serikat pekerja. Termasuk terkait apa yang sudah didiskusikan sebelumnya yaitu pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
"Beberapa waktu lalu sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden, untuk selanjutnya nanti akan kita tindak lanjuti dengan kita akan berkumpul lagi bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh akan dibicarakan dengan kalangan pengusaha baik dari Apindo maupun Kadin.
"Supaya satgas dan Dewan Kesejahteraan Buruh ini bisa segera kita bekerja sebagaimana yang kita sudah sepakat di dalam diskusi-diskusi kita," katanya.
Terkait dengan demo hari oleh kalangan serikat pekerja, menurutnya, ini merupakan bentuk dari penyampaian aspirasi.
"Teman-teman buruh menyampaikan aspirasi saya kira itu sesuatu hal yang lain ya, Itu juga tidak ada masalah sebagai sebuah penyampaian aspirasi yang nanti justru kita berharap dengan sekarang terbentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK itu akan bisa komunikasi lebih intense," kata Prasetyo.
(dce)