WTO Menangkan RI, Akses Pasar Biodiesel ke Uni Eropa Makin Terbuka
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia meraih kemenangan penting dalam sengketa perdagangan dengan Uni Eropa (UE) terkait biodiesel. Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam pengaduan terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) yang diberlakukan Uni Eropa sejak 2023.
Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakannya dengan ketentuan dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Putusan ini dinilai memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil untuk produk biodiesel.
"Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025).
Airlangga mengungkapkan, sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. "Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut," imbuhnya.
Airlangga menambahkan, pemerintah akan menyiapkan langkah-langkah implementasi secara terukur untuk mengamankan keputusan ini. Menurutnya, putusan WTO juga berpotensi menjadi katalisator bagi penguatan ekspor komoditas unggulan Indonesia, khususnya minyak sawit dan biodiesel.
Pemerintah, kata Airlangga, tegas akan terus mengawal tindak lanjut dari putusan WTO dengan pendekatan solutif, mengutamakan kolaborasi internasional, sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional dalam perdagangan global.
(haa/haa)