Uni Eropa Gagal Patuhi Kewajiban, Indonesia Minta WTO Turunkan Sanksi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia bakal mengajukan penangguhan konsesi atau kewajiban lain yang ditujukan untuk Uni Eropa (UE) kepada Badan Sengketa Orrganisasi Perdagangan Dunia atau Dispute Settlement Body World Trade Organization (DSB WTO).
Permintaan penangguhan itu diambil setelah UE tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan atau tidak sepenuhnya mematuhi (full compliance) putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit di WTO (DS593: EU-Palm Oil).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangan resminya menjelaskan, langkah penangguhan konsesi perlu diambil dan sejalan dengan pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO) setelah UE tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan kebijakan terkait minyak sawit berdasarkan putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit (DS593: EU - Palm Oil).
Ditambah, UE juga tidak dapat memberikan kompensasi berimbang kepada Indonesia akibat tidak dapat memenuhi kewajiban WTO tersebut.
Menurutnya, langkah yang ditempuh Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi lintas instansi pemerintah serta mendapat dukungan pelaku usaha, termasuk dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).
"Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE," kata Budi, Sabtu (7/3/2026).
"Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO. Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO," jelasnya.
Dalam keterangan yang sama, Wakil Ketua Umum APROBI Catra De Thouars menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah tersebut.
"Kerugian yang telah dihitung sangat besar bagi para pelaku usaha per tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor. Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional," kata Catra De Thouars.
Sebagai catatan, sengketa dimaksud terkait RED II atau Direktif Energi Terbarukan Uni Eropa tahun 2018.
Penangguhan konsesi adalah mekanisme yang diizinkan WTO terhadap negara anggota yang melanggar aturan WTO. Dalam hal ini, oleh negara yang dimenangkan WTO terhadap negara yang dinyatakan melanggar oleh WTO. Salah satu mekanismenya adalah bisa dengan menghentikan segala kewajiban perdagangan seperti tarif bea masuk, dengan meminta Badan Sengketa WTO mengenakan sanksi tersebut.
source on Google [Gambas:Video CNBC]