KPK Ungkap Peran Tersangka-Aliran Dana Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
22 August 2025 18:57
Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (22/8/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Serin)
Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (22/8/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Serin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar hari Rabu-Kamis (20-21 Agustus 2025). Dari 14 orang tersebut, KPK lalu menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).

Mereka disangkakan pasal pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Disebutkan, praktik ini sudah berlangsung lama, setidaknya sejak tahun 2019-2024.

Disebutkan, perkara bermula dari pengaduan masyarakat pada saat KPK menangani perkara yang juga melibatkan Kemnaker, yaitu terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (22/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan temuan alat bukti yang cukup, pihaknya lalu menetapkan 11 orang dari 14 orang yang diamankan itu, jadi tersangka.

Mereka adalah:

1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun 2022-2025,
2. GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-saat ini,
3. SB Subkoordinator Keselamatan Kerja Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,
4. AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,
5. IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024-2029,
6. FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3 pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,
7. HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021-Februari 2025,
8. SKP Subkoordinator,
9. SUP Koordinator,
10. TEM, ini adalah pihak PT, perusahaan jasa PT Kem Indonesia,
11. MM dari perusahaan jasa juga PT Kem Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021.

Sedangkan yang lain karena tidak terkait, maka tidak dilakukan pemeriksaan.

Setyo menegaskan kasus ini murni pemerasan yang dilakukan oknum pejabat negara kepada peserta khususnya buruh yang ingin mendapatkan sertifikasi K3. Buruh yang harusnya hanya mengeluarkan uang Rp 275 ribu untuk mendapatkan sertifikasi K3 dipaksa mengeluarkan uang hingga Rp 6 juta.

"Biaya Rp6 juta ini 2 kali lipat UMR para buruh. Penanganan ini pemantik upaya pencegahan korupsi di sektor tenaga kerja, gar pelayanan publik terselenggara dan tidak merugikan buruh sekaligus mendukung ekonomi nasional," tegas Setyo.

"Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K3," sambungnya.

Peran Tersangka dan Aliran Dana

Setyo menjelaskan hasil konstruksi perkara. Peran Noel pun terungkap.

"Peran IEG itu tahu, membiarkan, bahkan meminta saat proses yang dilakukan (pemerasan) oleh tersangka dengan sepengetahuan oleh IEG," ucapnya.

Setyo menjelaskan hasil konstruksi perkara, atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya yang seharusnya sesuai dengan tarif PNBP.

Kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar.

Dengan rincian:

- Tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara.
Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya, serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3.

- Kemudian, GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025 yang berasal dari sejumlah transaksi di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta dan dua perusahaan di bidang PJK-3 dengan total Rp31,6 juta.

Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk pembelian satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta, dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar.

- SP diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK-3.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya transfer ke pihak lain, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.

- AK diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2024 dari pihak perantara.

Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggaraan negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024, kemudian FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021 sampai dengan 2024, serta CFA berupa satu unit kendaraan Roda 4.

"Sehingga dalam perkara ini, pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang dari PJK-3 adalah IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG, FRZ, CFA, HS," kata Setyo.

KPK, kata dia, akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yaitu IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," ucapnya.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," jelas Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal XII huruf E dan atau Pasal XII huruf B besar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 64, Ayat I KHP, Juncto Pasal 55, Ayat I ke-1 KHP.

Wamenaker Imanuel Ebenezer Resmi Ditetapkan TersangkaFoto: CNBC Indonesia TV
Wamenaker Imanuel Ebenezer Resmi Ditetapkan Tersangka

(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Kasusnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular