
KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Aliran Dana Korupsi Rp 3 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kasus pemerasan buruh untuk mendapatkan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. Kasus ini menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan 13 tersangka lainnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kasus ini sudah terjadi sejak 2019 hingga 2024. dari kontruksi kasus tersebut, dana yang mengalir diiperkirakan mencapai Rp 81 miliar. Adapun KPK telah mengamankan 11 tersangka yaitu:
- IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun 2022-2025,
- GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-saat ini,
- SB Subkoordinator Keselamatan Kerja Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,
- AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,
- IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024-2029,
- FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3 pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,
- HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021-Februari 2025,
- SKP Subkoordinator,
- SUP Koordinator,
- TEM, ini adalah pihak PT, perusahaan jasa PT Kem Indonesia,
- MM dari perusahaan jasa juga PT Kem Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021
"Pada 2019-2024 IBM diduga menerima sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang digunakan belanja, hiburan, DP rumah, setoran tuani YAH, HS, dan pihak lainnya, dan beli kendaraan modal 4 dan penyertaan modal ke perusahaan," ungkap Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
"SB diduga aliran dana Rp 3,5 miliar pada 2020-2025 dari 80 perusahaan di bidang PJ K3 untuk keperluan pribadi diantaranya transfer ke pihak lain, belanja, dan tarik tunai," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Setyo menjelaskan Immanuel Ebenezer menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.
"AK Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari perantara (kemudian) mengalir ke pihak penyelenggara negara ke IEG Rp 3 miliar pada Desember 2024. Kemudian HR Rp 50 juta per minggu, HS Rp 1,5 miliar dari 2021-2024 serta 1 unit kendaraan roda empat," jelas dia.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking News: KPK OTT Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer
