Kronologi KPK Ciduk Wamenaker Noel Cs Peras Buruh Urus Sertifikasi K3

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
22 August 2025 16:47
Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (22/8/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Serin)
Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (22/8/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Serin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel ikut membiarkan, bahkan menerima aliran dana dari hasil pemerasan dalam proses sertifikasi K3 tersebut. Bahkan, dari penyelidikan terungkap, ada dana Rp3 miliar yang mengalir ke Noel.

Sebelumnya, Noel dan 13 orang lain diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, KPK menetapkan Noel dan 10 orang jadi tersangka.

Menurut Setyo, praktik ini sebenarnya sudah berlangsung setidaknya sejak tahun 2019 hingga 2024. Dari hasil konstruksi perkara, dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.

Lalu seperti apa sebenarnya kronologi perkara ini?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penanganan kasus ini dimulai saat KPK menangani kasus terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Pada saat itu, ujarnya, KPK juga mendapat informasi mengenai pungutan dan pemerasan biaya proses sertifikasi K3. KPK lalu melakukan pendalaman dan penelusuran aliran dana, bersama PPATK.

"Pada 2 hari lalu ini, Rabu-Kamis (20-21 Agustus 2025), di situlah kami melakukan eksekusi. Seperti yang disampaikan Ketua tadi, ketika ada penyerahan uang, lalu kita lakukan penangkapan kepada orang-orang tersebut dan dilakukan interview," katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

"Dari interview itu diperoleh ke mana saja uang diberikan. Makanya tadi sampai kepada saudara IEG ada uang Rp3 miliar, dari sana. Di samping kita juga sudah memiliki data dari PPATK, ada nomor rekening ini, seperti itu. Kita lihat juga ada aliran uangnya ke benda bergerak dan tidak bergerak," bebernya.

Karena itulah, lanjut dia, proses penyitaan barang bukti bisa langsung cepat dilakukan. Karena penelusuran aliran uang sudah ditelusuri. Baik untuk membeli rumah, tanah, maupun benda bergerak seperti mobil dan motor, yang bisa langsung dibawa.

"Memang penyerahannya ada yang kita tidak ketahui, ada yang pas kita ketahui. Rabu ini pas kita ketahui, langsung kita eksekusi," ujarnya.

Terkait penggunaan pasal pemerasan, Asep menjelaskan, itu karena modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya.

"Kenapa pakai pasal pemerasan bukan pasal suap, tadi sudah dijelaskan bahwa ada modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya," terangnya.

"Saat teman-teman buruh ini akan mendaftar sertifikasi K3, sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap. Seharusnya bisa langsung diproses. Tapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu, dilakukan cara-cara, memperlambat dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan uang, tidak diproses," jelas Asep.

Berbeda jika memang si pekerja tidak bisa memenuhi syarat, lalu memberi uang agar sertifikasi diberikan, itu masuk dalam tindak suap.

"Sehingga si pemohon tertekan secara psikologi. Kan dia perlu cepat. Tidak ada kejelasan (Sertifkat K3 terbit)," ujarnya.

Peras Buruh Rp6 Juta

Setyo mengungkapkan, dalam aksinya, para tersangka memeras buruh Rp6 juta agar sertifikatnya diterbitkan.

"Ketika OTT, KPK ungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 Rp275.000, fakta di lapangan, pekerja atau buruh harus bayar Rp6 juta karena adanya pemerasan. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikasi K3," katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

"Biaya Rp6 juta ini 2 kali lipat UMR para buruh. Penanganan ini pemantik upaya pencegahan korupsi di sketor tenaga kerja, gar pelayanan publik terselenggara dan tidak merugikan buruh sekaligus mendukung ekonomi nasional," tegas Setyo.

Adapun KPK telah mengamankan 11 tersangka yaitu:

- IBN selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022-2025
- IHH selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini
- SB selaku Subkoordinator Bina K3 2020-2025
- AK selaku Sub Koordinator Kemitraan Kesehatan kerja,
- IEG selaku Wamenaker 2024-2029
- FRZ selaku Dirjen Diwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang,
- HS selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025
- SKP selaku Subkor
- SUP selaku Koordinator
- TEN selaku pihak PT KEM Indonesia
- MM selaku perusahaan jasa PT KEM Indonesia Direktur Bina Kelembagaan.

"Pada 2019-2024 IBM diduga menerima sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang digunakan belanja, hiburan, DP rumah, setoran tuani YAH, HS, dan pihak lainnya, dan beli kendaraan modal 4 dan penyertaan modal ke perusahaan," kata Setyo.

Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)
Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Kasusnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular