
Ditahan KPK Soal Korupsi Izin Pertambangan, Siapa Rudy Ong Chandra?

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra (ROC). Penjemputan ini terkait kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan keputusan ini diambil setelah ROC ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan izin tambang di wilayah Kalimantan Timur periode 2013-2018. Adapun, penahanan ROC dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 - 2018. Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025," ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, Rudy Ong Chandra merupakan Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim dan juga pemegang saham di PT Tara Indonusa Coal, berdasarkan data MODI Kementerian ESDM.
Selain Rudy Ong, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut adalah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Meski demikian, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia. Lembaga antirasuah akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Sita 26 Kendaraan di Kasus BJB, Ada Moge Royal Enfield
