KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Terkait Korupsi Izin Pertambangan

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 22/08/2025 07:45 WIB
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput secara paksa Rudy Ong Chandra (ROC) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

"Hari ini (Kamis malam 21/8/2025) penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," terang Juru Bicara KPK kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (22/8/2025).

Belum ada penjelasan lebih detil mengenai kasus yang menjerat Rudy Ong Chandra ini. Namun, Budi menyatakan bahwa tersangka Rudy Ong Chandra akan dilakukan oenahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025.


"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih," urainya.

Mengutip Detikcom, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang dalam kasus ini. KPK menyebutkan kasus tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Tessa mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan pada 24 September 2024.

Tessa menyebutkan KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun KPK masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Terkait Korupsi Izin Tambang