Trump Tiba-Tiba Perluas Tarif Baja-Aluminium, Barang Ini Kena
Jakarta, CNBC Indonesia - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) mengumumkan perluasan cakupan tarif baja dan aluminium. Kebijakan ini akan mempengaruhi ratusan produk lain yang mengandung kedua logam tersebut, seperti kursi anak, peralatan makan, dan alat berat.
Berdasarkan pengumuman terbaru dari Biro Industri dan Keamanan, 407 jenis produk tambahan kini dimasukkan dalam daftar "produk turunan" baja dan aluminium. Dengan demikian, tarif sebesar 50% yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump di awal tahun akan berlaku untuk kandungan baja dan aluminium dalam produk-produk tersebut.
Perubahan cakupan ini berlaku sejak hari Senin lusa. Namun pemberitahuan resminya diterbitkan di Federal Register pada hari Selasa waktu setempat.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan untuk Industri dan Keamanan, Jeffrey Kessler, langkah ini bertujuan untuk "menutup celah penghindaran" tarif. Ia kembali menegaskan tujuan untuk mendukung industri baja dan aluminium di AS.
"Aksi hari ini meliputi turbin angin beserta bagian dan komponennya, mobile crane, buldoser dan alat berat lainnya, gerbong, furnitur, kompresor dan pompa, serta ratusan produk lainnya," kata Departemen Perdagangan dikutip Rabu (20/8/2025).
Sejak kembali menjabat sebagai presiden, Trump telah memberlakukan tarif 10% pada hampir semua mitra dagang AS, ditambah dengan tarif yang lebih tinggi untuk puluhan negara seperti Uni Eropa dan Jepang. Beberapa sektor tertentu dikecualikan dari tarif secara umum, namun sebaliknya, ditargetkan dengan bea masuk yang lebih tinggi berdasarkan kewenangan yang berbeda.
Awalnya, Trump mengumumkan tarif 25% untuk impor baja dan aluminium, sebelum akhirnya menaikkannya menjadi 50% pada bulan Juni. Meskipun dampak dari tarif Trump terhadap harga konsumen belum terlalu terasa, para ekonom memperingatkan bahwa efek penuhnya masih belum terlihat.
Saat ini, beberapa perusahaan telah mengatasi situasi ini dengan mempercepat pembelian produk yang mereka perkirakan akan dikenai tarif. Sementara yang lain, ada yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen, atau menanggung sebagian dari beban tarif baru tersebut.
(tps/tps)