Trump Pening! Warning Negara yang Tarik Kesepakatan Dagang, Ancam Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperingatkan negara-negara mitra agar tidak menarik diri dari kesepakatan perdagangan yang baru saja dinegosiasikan dengan AS. Peringatan keras ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan pemberlakuan tarif daruratnya.
Melalui serangkaian unggahan di media sosial, Trump menyatakan kemungkinan untuk memberlakukan "biaya lisensi" pada mitra dagang. Sebelumnya, ketidakpastian mengenai langkah tarif Trump selanjutnya telah mencengkeram ekonomi global dan memicu pelemahan di pasar saham.
"Negara mana pun yang ingin 'bermain-main' dengan keputusan Mahkamah Agung yang konyol ini, terutama mereka yang telah 'merampok' AS selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk, daripada yang baru saja mereka sepakati. PEMBELI HARAP WASPADA!!!" tulis Trump melalui platform Truth Social, dikutip Selasa (24/2/2026).
Trump menegaskan bahwa meskipun pengadilan memutuskan untuk membatalkan tarifnya di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), keputusan tersebut justru mengonfirmasi kemampuannya untuk menggunakan tarif di bawah otoritas hukum lain. Ia mengklaim langkah ini akan jauh lebih kuat dan memiliki kepastian hukum dibandingkan penggunaan tarif sebelumnya.
"Keputusan itu menegaskan kemampuan saya untuk menggunakan tarif di bawah otoritas hukum lain dengan cara yang jauh lebih kuat dan menjengkelkan, dengan kepastian hukum, dibandingkan tarif yang digunakan pada awalnya," kata Trump.
Pada rentetan cuitannya, Trump menyebut bahwa Amerika dapat memberlakukan biaya lisensi baru pada mitra dagang. Meskipun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut.
Hingga saat ini, juru bicara kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) belum memberikan tanggapan segera atas permintaan komentar terkait rencana detail Trump. Namun Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa pemerintahan Trump diperkirakan akan membuka penyelidikan praktik perdagangan tidak adil Pasal 301 yang baru terhadap beberapa negara sebagai langkah hukum untuk mengancam tarif baru.
Sebelumnya, untuk "melawan" keputusan MA, Trump awalnya mengumumkan bea masuk sementara di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 sebesar 10%. Namun, ia menaikkan angka tersebut menjadi 15% pada hari Sabtu, yang merupakan batas maksimum yang diizinkan oleh undang-undang tersebut.
Bea masuk baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada hari Selasa pukul 00:01 waktu setempat. Pada saat yang sama, Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menyatakan akan berhenti memungut bea masuk IEEPA yang kini dianggap ilegal, lebih dari tiga hari setelah putusan MA keluar.
Sementara itu, bursa saham Wall Street terpantau merosot pada perdagangan awal hari Senin karena ketidakpastian tarif yang kembali mencuat pasca putusan MA membuat investor gugup. Indeks Dow Jones Industrial Average turun 1,34%, S&P 500 turun 0,65%, dan Nasdaq Composite juga melemah 0,65% pada perdagangan tengah hari, sementara indeks dolar AS turun 0,2% terhadap mata uang utama.
Reaksi Sejumlah NegaraÂ
Sementara itu, di tengah ketidakpastian kesepakatan perdagangan luar negeri Trump, China mendesak AS untuk membatalkan langkah-langkah tarif. Sebelumnya, tarif AS terhadap impor China sangat tinggi, terdiri dari berbagai lapisan dari kebijakan yang diberlakukan Trump di 2025, termasuk tarif 34% dan konflik balasan China membuat beberapa tarif efektif bahkan mencapai angka lebih dari 100% di beberapa kategori.
Di Brussels, Parlemen Eropa memutuskan untuk menunda pemungutan suara terkait kesepakatan perdagangan Uni Eropa dengan AS yang disepakati tahun lalu. Berdasarkan kesepakatan tersebut, barang-barang Uni Eropa seharusnya menghadapi tarif AS sebesar 15% dengan pengecualian untuk ratusan item makanan, suku cadang pesawat, mineral kritis, bahan farmasi, dan barang lainnya.Â
Di sisi lain, Jepang mengatakan tetap akan berkomitmen pada perjanjian perdagangan AS, yang dibuat 2025 lalu. Tokyo dan Washington telah mencapai kesepakatan perdagangan di 2025 yang memangkas ancaman tarif AS sebesar 25% menjadi 15% untuk impor Jepang, sebagai imbalan atas investasi Jepang senilai US$550 miliar (Rp 9.254 triliun) di AS.
"Menteri Akazawa juga meminta agar, seiring dengan diberlakukannya langkah-langkah tarif baru oleh pemerintah AS, Jepang tidak diperlakukan kurang menguntungkan dibandingkan dengan kesepakatan tahun lalu," kata Kementerian Perdagangan Jepang dalam sebuah pernyataan hari ini, dimuat AFP.
"Kedua menteri kemudian menegaskan kembali bahwa Jepang dan Amerika Serikat akan terus setia dan segera melaksanakan kesepakatan yang dicapai antara Jepang dan Amerika Serikat tahun lalu," tambah pernyataan Jepang tersebut.
source on Google [Gambas:Video CNBC]