Mario Dandy Tiba-Tiba Dapat Remisi, 'Diskon' HUT RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda yakni Mario Dandy mendapatkan remisi di hari ulang tahun (HUT) ke-80 RI. Ia mendapat dua jenis remisi, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo Senin dilansir detik, Senin (18/8/2025).
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di tingkat pertama PN Jakarta Selatan. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa.
Hakim menyatakan Mario terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David. "Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono di PN Jaksel, 2023 lalu.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mario Dandy merupakan anak dari Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang terjerat kasus gratifikasi dan TPPU. KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dengan memanfaatkan jabatannya sebagai pegawai pajak.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memvonis Rafael 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Rafael juga diwajibkan membayarkan uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Putusan 14 tahun penjara ini tetap sama di tingkat banding maupun kasasi.
(sef/sef)