Prabowo Tegaskan Tindak Tegas Para Perusahaan Sawit yang Langgar Hukum
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menegaskan menindak tegas terhadap praktik korupsi hingga pelanggaran-pelanggaran hukum termasuk dalam pengelolaan bisnis kelapa sawit. Sesuai dengan amanah UUD 1945 "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
"Sejak kami terbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sudah 3,1 juta hektar dari 5 juta hektar lahan sawit yang melanggar
aturan ditertibkan," tegas Prabowo dalam pidato kenegaraan dalam sidang MPR/DPR di Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Prabowo mengatakan beberapa saat lalu tahun lalu sudah ada laporan bahwa ribuan jutaan hektare perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum dan menyimpang regulasi. Bahkan ada yang membuat perkebunan di hutan lindung ada yang tidak melaporkan luasnya, dan ada yang dipanggil BPKP tidak datang. Luasnya yang melanggar mencapai 3,7 juta hektare.
"Kami terbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 penertiban kawasan hutan, dan pada hari ini saya melaporkan di majelis ini bahwa pemerintah sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari potensi 5 juta hektare lahan sawit yang dilaporkan melanggar aturan tapi kita belum verifikasi.
Saat ini pemerintah memastikan bahwa penegakkan hukum terus dilaksanakan, meski sebelumnya sempat tertunda.
"Saudara-saudara bahwa ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah 18 tahun lalu, yang memerintahkan ada kebun sawit yang harus disita tapi tidak ada penegakan hukum yang mau melaksanakannya saya tidak tahu kenapa, tapi saya sudah perintahkan dikuasai kembali oleh negara dan untuk itu kita telah menggunakan pasukan TNI mengawal tim-tim yang mengusai kebun tersebut," katanya.
(hoi/hoi)