Tak Jadi Besok! 75.000 Buruh Undur Jadwal Demo, Ini Lokasinya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 August 2025 18:05
Sejumlah aliansi buruh di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari buruh sedunia atau May Day di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). (CNBC Indonesia/Firda Dwi)
Foto: Sejumlah aliansi buruh di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari buruh sedunia atau May Day di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). (CNBC Indonesia/Firda Dwi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh menunda aksi unjuk rasa yang bakal melibatkan sekitar 75 ribu orang dari yang semula berlangsung besok menjadi akhir bulan ini.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menjadi motor penggerak aksi ini menyatakan jumlah peserta yang terlibat juga bakal tetap sama. 

"Rencana tanggal 28 Agustus, hanya satu hari. Rencana dan tuntutan masih sama," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/8/2025).

"Supaya punya cukup waktu, lebih lama dan untuk melakukan konsolidasi. Mengingat aksinya akan dilakukan serempak di berbagai daerah," jelasnya.

Aksi ini serempak diselenggarakan di 38 provinsi, untuk di Jakarta dipusatkan di Istana atau DPR RI, dan di daerah lainnya di kantor-kantor Gubernur antara lain Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Jogja, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, Bandar Lampung, dan lainnya.

Aksi ini akan membawa 6 tuntutan, dua di antaranya adalah menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump.

Selain itu, empat tuntutan lainnya adalah hapus Outsourcing, Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan MK Nomor 168/2024, sahkan RUU Pemilu tentang Pemisahan Pemilu di tingkat nasional dengan Pemilu di tingkat daerah sesuai putusan MK 135/2025

Terakhir pemberlakuan pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu PTKP dinaikkan Rp7,5 juta per bulan, tidak ada diskriminasi pajak terhadap PPh 21 bagi buruh perempuan yang berkeluarga, tolak pajak untuk uang pesangon, JHT, THR dan dana pensiun yang memberatkan buruh.

"Titik tekan aksi ini diakibatkan oleh ancaman gelombang PHK akibat kebijakan tarif Donald Trump, sudah setahun keputusan MK Nomor 168/2024 keluar tapi RUU Perburuhan yang baru belum juga dibuat oleh DPR dan Pemerintah, makin merajalelanya jutaan buruh berstatus outsourcing tanpa perlindungan dan kepastian kerja," kata Kahar.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gagal Temui Menaker Hari Ini, Demo Buruh Protes Badai PHK Bakal Lanjut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular