Bea Cukai Tindak Penyelundupan Pakaian Bekas Rp 1,51 Miliar

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Kamis, 14/08/2025 16:50 WIB
Foto: Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. (Humas DJBC)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama dengan TNI Angkatan Laut berhasil menindak barang ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1,51 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi menjelaskan dalam penindakan yang berlangsung sejak tanggal 9-12 Agustus 2025, tim gabungan mengamankan 747 bal pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas, Serta 8 bal berisi tas bekas. Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 1,51 miliar.

"Nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan, Karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag No.18 Tahun 2021, Juntuh Permendag No.40 Tahun 2022," ujar Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).


Djaka menjelaskan peredaran bal pres dapat menimbulkan kerugian immaterial, Seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, Mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi bangsa pasar produk lokal.

"Seperti kita ketahui bahwa saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani terkait dengan penanganan barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri, Seperti contoh industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan ini," ujarnya.

Kronologi Penindakan

Pada Sabtu 9 Agustus 2025, berdasarkan pengembangan perkara dan penggabungan informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat, Satgas TNI AL, sert hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok terdeteksi adanya 7 peti kemas terindikasi bermuatan ballpress di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225. Kapal tersebut sandar di Kade Domestik 212.

Tim gabungan lalu meminta data pembongkaran kepada PT Teas Shipping dan Terminal 3 Domestik yang mengonfirmasi keberadaan 7 peti kemas tersebut.

Selanjutnya, dilakukan pemindaian di TPS TER3 yang mengindikasikan 3 peti kemas bermuatan ballpress. Kemudian 3 peti kemas tersebut dibawa ke TPS CDC Banda untuk pengamanan, pemasangan segel Bea Cukai, garis polisi militer dan tanda pengaman TNI AL.

Pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 11-12 Agustus 2025 termasuk dengan unit K-9 Bea Cukai.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Deretan Raja Tekstil Dunia, Ada Indonesia?