
Gaji-Tunjangan PNS Naik Tahun Depan? Ini Respons PCO

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto bakal menyampaikan pidato kenegaraan besok di Gedung Parlemen, 15 Agustus 2025. Dalam pidato itu biasanya kepala negara akan menyampaikan kebijakan strategis pemerintah untuk tahun depan, salah satunya adalah kenaikan gaji dan tunjangan ASN.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan, isi pidato kepresidenan masih menjadi hal yang rahasia. Dia juga meminta semua pihak agar bersabar menunggu apa yang akan disampaikan presiden.
"Kita harus belajar disiplin ya. Disiplin menunggu sesuatu itu sampai waktunya, jadi mungkin kita tidak bisa memberikan bocoran A1, A2, atau A3 kepada teman-teman. Yang jelas kita tunggu besok pidato presiden," kata Hasan, saat konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Hasan menjelaskan dalam pidato nota keuangan besok akan terpampang jelas postur APBN, hingga program prioritas yang akan dijalankan tahun depan.
"Jadi kita tunggu besok pidato presiden, kalau dibocorkan hari ini, gitu ya. Jadi pidato presiden besok itu kita nikmati pada waktunya, kita nonton pada waktunya sampai presiden menyampaikan dua pidato tersebut," katanya.
Ia pun meminta maaf karena belum bisa memberikan bocoran.
"Mohon maaf tidak bisa dibocorkan," kata Hasan.
Ditulis dalam RPJMN 2025 - 2029
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah disahkan Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, sebetulnya kenaikan gaji para PNS sudah disinggung.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional 7, yang konsep penerapannya melalui pemberian total reward berbasis kinerja.
"Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara," dikutip dari Perpres 12/2025.
Pemerintah menganggap ASN merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Pelayanan publik yang baik menurut Perpres 12/2025 akan terlaksana apabila seluruh ASN, termasuk yang membidangi pelayanan dasar seperti guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia dalam kondisi sejahtera.
Masalahnya, dalam Perpres 12/2025 besaran gaji pokok para ASN belum didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur kebutuhan hidup layak, serta bobot jabatan dan kompetensi. Besaran gaji pokok hanya didasarkan atas level kepangkatan dan masa kerja.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beda Target Ekonomi di RPJMN & APBN, DPR Ungkap Acuan yang Benar
