Muncul Cara Baru Jakarta Berantas Parkir Liar, Uji Coba di 2 Titik Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 August 2025 17:08
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Balai Kota, Selasa (12/8/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Balai Kota, Selasa (12/8/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengenalkan JakParkir, yakni sistem parkir elektronik berbasis aplikasi untuk mempermudah warga mencari dan memesan tempat parkir. Cara ini diyakini bisa menekan aksi premanisme dan parkir liar.

Lalu apakah sistem ini bisa menekan angka parkir liar?

"Salah satu usaha, harus dilakukan. Apapun sistemnya ya, kita bisa hitung jelas kebutuhan area parkir berapa banyak sih. Itu salah satu (upaya), dan teknologi itu gak bisa dihindari," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Lewat aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat memesan slot parkir sebelum kedatangan, melihat ruang parkir yang kosong dan melakukan pembayaran tanpa uang tunai atau melalui metode pembayaran QRIS melalui aplikasi.

Tarifnya progresif berdasarkan durasi, yaitu Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp 5.000 per jam untuk mobil.

Langkah awal, Dishub melakukan uji coba JakParkir di dua lokasi, yakni Jalan Pegambiran dan Jalan Cikini Raya.

"Secara grand design, masyarakat dapat melakukan perencanaan parkir lewat handphone. Nanti, fitur booking akan bisa digunakan di seluruh titik," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dedi Mulyadi Geram-Minta Polisi Turun Tangan Tertibkan Parkir Liar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular