Tegas! Menteri LH Segel 4 Hotel Pencemar Lingkungan di Puncak Bogor

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 11/08/2025 10:20 WIB
Foto: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin penyegelan empat hotel perusak dan pencemar lingkungan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). (Dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

Bogor, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).



"Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan," ujar Hanif seperti dikutip dari siaran pers Biro Hubungan Masyarakat KLH/BPLH, Senin (11/8/2025).

Empat hotel yang disegel dan dipasang papan peringatan serta garis PPLH oleh GAKKUM KLH/BPLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.


Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu. Salah satu kasus paling mencolok adalah The Rizen Hotel yang menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap sejumlah pelanggaran, yaitu:
1. Tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan;
2. Tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah;
3. Tidak melakukan pengolahan air limbah domestik (grey water) dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushola;
4. Membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkannya ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan;
5. Overflow limbah domestik langsung mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung; dan
6. Tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah.

Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen. Pol. Rizal Irawan menegaskan pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

"Hotel-hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan, apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah," ujarnya.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," lanjutnya.

Data KLH/BPLH menunjukkan, di segmen 1 Sungai Ciliwung (Puncak, Bogor) terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat hotel telah disegel, sisanya akan diperiksa bertahap.

"Hari ini empat hotel kita segel, besok berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar," kata Hanif.

Setelah hotel berbintang ditertibkan, langkah akan dilanjutkan ke hotel kelas Melati di segmen yang sama, lalu ke segmen 2 dan seterusnya.

Menurut KLH/BPLH, pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung. Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain penindakan hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dalam sidak 27 Juli 2025, dari 33 usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian memulai pembongkaran.

"Dari tinjauan hari ini, ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar, ini patut diapresiasi," ujar Hanif.

Namun, lebih dari separuh belum melakukan langkah konkret sehingga Menteri memberi ultimatum pembongkaran harus rampung akhir Agustus atau negara akan mengeksekusi.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menekankan tidak ada alasan ketidaktahuan.

"Kewajiban memiliki dokumen lingkungan, pengolahan air limbah, dan pemenuhan baku mutu adalah syarat mutlak. Semua pelaku usaha wajib memenuhinya sejak awal beroperasi, tidak boleh ada yang abai. Kami akan terus menyisir hotel-hotel lain. Harapan kami agar dapat memperbaiki kualitas air Sungai Ciliwung," kata Ardyanto.

Hanif menutup dengan ajakan publik untuk terlibat aktif.

"Restorasi Ciliwung bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Partisipasi publik sangat penting agar pengawasan berjalan efektif," pungkasnya.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kupas Strategi Tekan Dampak Ekonomi dari Polusi Udara