Periode Usul Kenaikan Pangkat PNS Dibuka Kembali, Jangan Sampai Lewat!

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
08 August 2025 07:55
Pegawai balai kota melakukan aktivitas setelah libur lebaran  di Kantor Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6). Hari pertama bekerja usai libur lebaran Idul Fitri 2018 ini, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan acara halal bihalal bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pagi ini terlihat antrian pegawai negeri sipil (PNS) sudah mengular hingga keluar Pendopo Balaikota. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja tersebut. Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Periode pengusulan kenaikan pangkat bagi para pegawai negeri sipil untuk 1 Oktober 2025 telah dibuka. Periode pengusulan ini akan berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2025.

"Bulan ini kenaikan pangkat #SobatBKN untuk periode Oktober 2025 sudah bisa diusulkan," dikutip dari unggahan di akun instagram @bkngoidofficial, Jumat (8/8/2025).

Sebagaimana diketahui, dalam siaran pers BKN Nomor: 009/RILIS/BKN/VII/2023 telah disebutkan mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS) menjadi 6 (enam) periode, dari sebelumnya berlaku 2 (dua) periode.

Ketentuan terbaru ini telah diatur melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.

"Dengan bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak," dikutip dari siaran pers BKN.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! CPNS Bisa Gagal Diangkat Karena Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular