Internasional

Mantan Bos Perusahaan Migas Raksasa Divonis Penjara 14 Tahun, Ada Apa?

luc, CNBC Indonesia
Rabu, 06/08/2025 06:05 WIB
Foto: AFP/AFP

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan General Manager China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) Li Yong resmi divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Menengah Rakyat Kota Xiangyang, Provinsi Hubei, China Tengah, Selasa (5/8/2025).

Li juga dijatuhi denda sebesar 3 juta yuan (sekitar Rp6,7 miliar) dan seluruh hasil suapnya yang mencapai hampir 68 juta yuan (sekitar Rp147 miliar) akan disita dan diserahkan ke kas negara.

Dilansir Xinhua, Pengadilan menyatakan bahwa Li memanfaatkan jabatannya di berbagai posisi strategis dalam CNOOC antara tahun 1996 hingga 2023 untuk memberikan bantuan kepada sejumlah perusahaan dan individu. Bantuan itu berupa jasa perantara dan dukungan dalam penjualan produk.


Sebagai imbalan, ia menerima uang tunai dan barang-barang mewah senilai total 67,94 juta yuan.

Namun, pengadilan menyebut bahwa putusan ini mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan. Di antaranya, Li menunjukkan sikap kooperatif selama penyidikan, mengakui perbuatannya secara menyeluruh, menyesali tindakannya, dan secara sukarela mengembalikan seluruh keuntungan ilegal yang diperolehnya.

Adapun kasus Li Yong bukanlah satu-satunya yang mencuat dari tubuh perusahaan milik negara China tersebut dalam beberapa hari terakhir. Komisi Pusat Pemeriksaan Disiplin (Central Commission for Discipline Inspection/CCDI) mengumumkan tindakan disipliner terhadap satu mantan eksekutif senior lainnya di perusahaan yang sama.

Guangyu Yuan, pejabat tinggi CNOOC yang juga telah pensiun, secara resmi dipecat dari keanggotaan Partai Komunis China dan kini berada dalam penyelidikan. CCDI menyebut Yuan diduga terlibat dalam "pelanggaran serius terhadap disiplin Partai dan hukum negara."

CNOOC adalah salah satu perusahaan minyak dan gas bumi terbesar di China dan memainkan peran penting dalam strategi energi nasional negara itu, khususnya dalam eksplorasi dan produksi minyak lepas pantai.

 


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan LNG, Negara Rugi 113 Juta USD