MARKET DATA

Kelabui Pajak Rp32 M, Direktur PT SDE Dipenjara 3 Tahun Plus Denda

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
24 June 2026 13:55
Gedung Kementrian Keuangan Ditjen Pajak
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun plus denda Rp 6,64 miliar kepada Direktur PT SDE berinisial RAY, setelah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Dalam Putusan Nomor 269//Pid.Sus/2026/PN Tjk, disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menyampaikan putusan tersebut merupakan wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil, profesional, dan konsisten.

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, penegakan hukum merupakan langkah yang harus ditempuh untuk menjaga rasa keadilan dan integritas sistem perpajakan," ujar Sigit, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Perkara ini bermula dari penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE Tahun Pajak 2022.

Berdasarkan fakta persidangan, tindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha jual-beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal tanpa Izin Niaga Umum.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memperoleh dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE. Faktur-faktur itu kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk mengurangi kewajiban PPN yang seharusnya disetorkan kepada negara.

Terdakwa tercatat menggunakan sebanyak 30 faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan total dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp32.604.400.000 dan nilai PPN sebesar Rp3.564.044.000.

Hasil perhitungan yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.429.644.000. Dari jumlah tersebut, bagian kerugian yang dibebankan kepada terdakwa sesuai perannya dalam perkara ini sebesar Rp3.322.945.282.

Oleh sebab itu, selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp6.645.890.564. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Tindak pidana tersebut tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan dan dokumen dakwaan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan APW selaku Komisaris PT SDE.

Terhadap komisaris itu, terdapat rencana penyelesaian perkara melalui mekanisme pembayaran kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

"DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Sigit.

(arj/arj) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan Tak Bayar Pajak Rp4,13 M, Direkturnya Masuk Penjara 1 Tahun


Most Popular
Features