PNS Cerai, Istri & Anak Berhak Atas Gaji-Tunjangan Suami

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Selasa, 05/08/2025 08:10 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Perceraian para pegawai negeri sipil (PNS) telah diatur negara melalui Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.99-6/99 tertanggal 11 Oktober 2016.

"Ditinggal suami yang PNS, tapi masih harus berjuang sendiri? Tenang, negara tidak tinggal diam. Ada hak yang masih bisa kamu terima," dikutip dari postingan akun instagram Kantor Regional III BKN @regional3bkn, Selasa (5/8/2025).

Bagi para istri dan anak PNS, bila ditinggal pergi akibat cerai masih memiliki hak atas penghasilan atau gaji si suami sebagai abdi negara.


Gaji itu bukan cuma gaji pokok, melainkan seluruh penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan perbaikan penghasilan, hingga tunjangan lain (setelah dipotong iuran wajib).

Ketentuannya ialah, bila si suami PNS menggugat cerai istrinya, maka ia wajib menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri dan anak-anak sebesar 1/3 untuk PNS, 1/3 untuk mantan istri, 1/3 untuk anak-anak. Jika tak punya anak, mantan istri dapat jatah 1/2 gaji.

Mekanisme pembayarannya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memerintahkan bendahara dan/atau pengelola sistem pembayaran gaji untuk memotong & menyalurkan bagian gaji yang menjadi hak mantan istri/anak

Jika pembayaran ini tak sesuai ketentuan, maka mantan istri bisa mengambil langsung ke bendahara, dengan menggunakan surat kuasa, atau minta dikirimkan.

Namun, penting dicatat, hak istri dari si suami PNS akan hilang ketika bercerai bila perceraian terjadi karena istri berzinah, melakukan kekerasan berat, pemabuk, pemadat (narkoba), penjudi, serta meninggalkan suami selama 2 tahun tanpa izin dan alasan sah.

Sementara itu, bila istri menceraikan suami karena dimadu, suami berzinah, suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin, suami menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan, meninggalkan istri selama 2 tahun tanpa izin dan alasan sah, maka mantan istri tetap berhak atas bagian gaji meski sebagai penggugat.

"Begitu mantan istri menikah lagi: Haknya atas bagian gaji PNS tsb langsung dihentikan sejak hari pernikahan," dikutip dari postingan Kantor Regional III BKN.

Jika PNS menolak membayarkan hak mantan istri akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin itu tidak menghapus kewajiban untuk memberikan bagian gaji kepada mantan istri dan anak-anak.

"Cerai bukan akhir dari tanggung jawab! Negara hadir melindungi hak perempuan & anak PNS setelah perceraian. Pahami aturannya, jalani kewajiban, dan jadilah PNS yang bertanggung jawab," tulis Kanreg III BKN dalam postingannya.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tunjangan Guru Agama Bakal Naik Rp500.000