Harga LPG 3 Kg, 5,5 & 12 Kg di Agen-Pangkalan, Berlaku 4 Agustus 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana memberlakukan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) satu harga. Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun skema LPG 3 kg satu harga itu melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, kebijakan LPG satu harga diharapkan bisa memberikan energi yang berkeadilan, melalui perbaikan tata kelola dan distribusi yang tepat sasaran.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil beberapa waktu lalu.
Lantas, berapa harga LPG 3 kg saat ini?
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia per 4 Agustus 2025 pada salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan, hingga saat ini masih diberlakukan harga jual LPG tertinggi 3 kg yakni Rp 19.000 per tabung. Hal itu seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan.
Misalnya, Pangkalan LPG BQ Harapan, Tangerang Selatan. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan tersebut saat ini masih berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung sesuai dengan arahan pemerintah.
"(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000," ujar penjaga di pangkalan tersebut, Senin (4/8/2025).
Sedangkan, pada level pengecer atau sub pangkalan LPG, seperti di Toko Jejen, harga jual LPG 3 kg yang berlaku sebesar Rp 22.000 per tabung. Harga tersebut termasuk biaya pengantaran. "LPG 3 kg (harga) Rp 22.000," kata penjaga toko tempat pengecer LPG tersebut.
Harga LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg
Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Di level sub pangkalan/pengecer daerah Tangerang Selatan, Toko Jejen misalnya, harga LPG 5,5 kg yang berlaku sebesar seharga Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.
Harga tersebut tentunya lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang dirilis Pertamina, khususnya untuk level agen resmi LPG Pertamina.
Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023.
Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim.
Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
LPG 5,5 kg: Rp 94.000
LPG 12 kg: Rp 194.000
Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
LPG 5,5 kg: Rp 97.000
LPG 12 kg: Rp 202.000
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
LPG 5,5 kg: Rp 90.000
LPG 12 kg: Rp 192.000
Kalimantan Utara:
LPG 5,5 kg: Rp 107.000
LPG 12 kg: Rp 229.000
Maluku, Papua:
LPG 5,5 kg: Rp 117.000
LPG 12 kg: Rp 249.000.
(pgr/pgr)