UMKM Boleh Ngebor Sumur Minyak Rakyat Mulai Hari Ini 1 Agustus 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bisa mengelola sumur minyak rakyat diajukan mulai 1 Agustus 2025. Kriterianya akan menyesuaikan batasan permodalan yang ada di UMKM.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan UMKM yang ingin terlibat menggarap sumur minyak diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp 1 miliar. Namun, apabila berstatus skala menengah, batas maksimal permodalannya bisa mencapai Rp 10 miliar.
"Jadi kriteria UMKM ini kan kita menyesuaikan dengan batasan permodalan yang ada di UMKM. Jadi kalau mikro, itu kan sampai dengan Rp 1 miliar. Ya, kemudian kalau kecil, itu sampai Rp 5 miliar. Kalau ini usaha menengah itu sampai dengan Rp 10 miliar. Jadi ya, kita mengacu kepada permodalan UMKM-nya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (1/8/2025).
.
Diizinkannya warga untuk bisa ngebor sumur minyak ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Meskipun begitu, pihaknya meminta daerah yang akan melakukan pengeboran sumur rakyat harus memberikan data ke pemerintah pusat, terakhir pada 5 Agustus 2025. Hingga saat ini baru daerah Jambi, Aceh, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara yang memberikan data rencana pengeboran sumur rakyat.
"Kita minta tanggal 5 Agustus mereka sudah menyampaikan data ke Kementerian ESDM," tegas Yuliot.
Pemerintah akan memberikan legalitas pengeboran sumur rakyat jika data diterima sebelum tenggat waktu. "Jadi, ya, mana yang sudah ada itu kita akan fasilitasi dan akan eksekusi bagaimana sumur masyarakat itu bisa mendapatkan legalitas," tandasnya.
(pgr/pgr)