
PT FS Bisa Jadi Tersangka Korporasi Kasus Beras Tak Sesuai Mutu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka atas kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan beras premium tak sesuai mutu. Ketiga tersangka tersebut adalah pejabat dari perusahaan/ produsen beras yang juga adalah BUMD, yaitu PT FS.
Ketiga tersangka yang ditetapkan, yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, proses penyidikan lanjut masih dilakukan. Termasuk proses untuk pertanggungjawaban PT FS dalam perkara ini.
Helfi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindak pidana pangan, khususnya peredaran beras tak sesuai standar mutu. Termasuk, menindaklanjuti penyidikan hasil penyelidikan, hingga ke potensi menetapkan perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Hal itu, kata dia, menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto. Yaitu untuk menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan melanggar ketentuan berlaku guna menjaga stabilitas pangan nasional.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers pengungkapan tersangka tindak pidana perlindungan konsumen terkait perdagangan beras premium tak sesuai SNI No 6128:2020 di Jakarta, Jumat (1/8/2025). Ada 3 tersangka yang ditetapkan, yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP Kepala Seksi Quality Control PT FS.
"Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan SNI Nomor 6128:2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras," kata Helfi yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Polri telah menyita barang bukti berupa 132,65 ton beras premium produksi PT FS. Yaitu, kemasan 5 kg berbagai merek beras premium produk PT FS sebanyak 127,3 ton dan kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.
Selain itu juga disita sejumlah dokumen terkait. Termasuk minute meeting yang menginstruksikan penurunan komposisi butir patah atau kadar broken dari 15% jadi 12%, setelah Mentan Amran Sulaiman mengumumkan hasil temuan kecurangan beras oleh 212 merek beberapa waktu lalu. Juga hasil uji laboratorium atas sampel 4 beras premium dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, dan Setra Wangi.
Helfi menjelaskan, pasal yang dilanggar tersangka adalah tindak pidana perlindungan konsumen oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produksi beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi, "tidak sesuai janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang/ jasa tersebut."
Dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas UU Perlindungan Konsumen. Denda Rp10 miliar dan penjara 20 tahun atas UU TPPU.
"Rencana tindak lanjut penyidik setelah dilakukan penetapan tersangka tersebut, dilakukan pemanggilan 3 orang tersangka. Penyidik akan melakukan penyitaan beras produksi beras PT FS, melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban PT FS dalam perkara ini dan penetapan PT FS sebagai tersangka,"
Penyidik juga akan meminta analisis transaksi keuangan dari PPATK.
"Dan mempercepat penyidikan atas 3 perkara lain, yaitu PT PIM, Togo SJ, dan PT SR," katanya.
"Pemanggilan 3 tersangka akan kami lakukan dengan melayangkan surat hari ini, karena penetapan tersangka baru dilakukan tadi malam. Dan 3 hari ke depan tersangka akan hadir 3 hari ke depan. Penahanan tersangka tidak dilakukan selama ini kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tegas Helfi.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penampakan Beras Bohong Label Kemasan Premium, RI Rugi Nyaris Rp100 T
