Koperasi Merah Putih Bisa Pinjam Modal ke Himbara Rp3 M, Ini Syaratnya

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Senin, 28/07/2025 14:25 WIB
Foto: Koperasi Desa Merah Putih. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Koperasi Kelurahan Merah Putih atau Koperasi Desa Merah Putih (KKMP atau KDMP) kini dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan: plafon pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per KKMP atau KDMP dengan tingkat suku bunga margin atau bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar paling lama 72 bulan.


Sementara masa tenggang pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan dan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Plafon pinjaman dipergunakan untuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp 500 juta.

"Plafon berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan," dalam Pasal 5 Ayat 3 PMK Nomor 49/2025 dikutip Senin (28/7/2025).

KKMP/KDMP yang menerima pinjaman harus memenuhi kriteria minimal:

  • Berbadan hukum koperasi
  • Memiliki nomor induk koperasi
  • Memiliki rekening bank atas nama koperasi
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi
  • Memiliki nomor pokok induk berusaha
  • Memiliki proposal bisnis minimal membuat anggaran biaya atas belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman

Tak hanya itu, Bank dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pengajuan Pinjaman

1. Untuk mengajukan pinjaman, ketua pengurus KKMP/KDMP menyampaikan usulan pinjaman kepada bank dengan persetujuan dari bupati atau wali kota untuk KKMP atau kepala desa untuk KDMP.

2. Usulan pinjaman harus disertai dengan proposal rencana bisnis dan persetujuan bupati/ wali kota atau kepala desa.

3. Berdasarkan usulan pinjaman, bank akan melakukan penilaian kelayakan pinjaman sesuai dengan ketentuan perbankan. Serta, memperhatikan plafon pinjaman untuk belanja operasional dan besaran alokasi DAU/DBH atau dana desa masing-masing kabupaten/kota atau desa.

4. Jika bank menyetujui permohonan pinjaman, bank melakukan perjanjian pinjaman dengan KKMP/KDMP yang minimal memuat:

  • Besaran pinjaman
  • Tujuan pinjaman
  • Jangka waktu atau tenor pinjaman
  • Masa tenggang pinjaman
  • Suku bunga/margin/bagi hasil pinjaman
  • Tahapan dan syarat pencairan pinjaman
  • Besaran angsuran pinjaman
  • Jatuh tempo pinjaman

5. Besaran pinjaman pun memperhatikan rata-rata besaran dana desa yang diterima oleh desa pada 3 tahun terakhir.

6. Adapun jatuh tempo ditetapkan pada tanggal 12 setiap bulan. Jika tanggal 12 sebagaimana merupakan hari libur atau diliburkan, jatuh tempo pinjaman jatuh pada hari kerja berikutnya.

7. Perjanjian pinjaman pun harus ditandatangani oleh:

  • Pejabat berwenang sesuai kuasa bertindak dari bank sebagai pihak yang memberikan pinjaman
  • Ketua pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar KKMP/DMP sebagai pihak yang menerima pinjaman
  • Bupati atau wali kota untuk KKMP atau kepala desa untuk KDMP sebagai pihak yang mengetahui perjanjian pinjaman

8. Bank akan mengirimkan data perjanjian pinjaman kepada menteri melalui aplikasi yang disediakan oleh menteri paling lambat 14 hari kerja setelah perjanjian pinjaman ditandatangani.

9. Bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman, dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari:

  • Kepala desa atau KPA BUN penyaluran dana desa insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan untuk melakukan penempatan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman atau bupati atau
  • Wali kota kepada KPA BUN penyaluran dana transfer umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman.

10. Dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana dari:

  • Kepala desa kepada KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus dan keistimewaan untuk melakukan penempatan dana desa ke rekening pembayaran pinjaman atau
  • Bupuati/wali kota kepada KPA BUN penyaluran dana transfer umum untuk melakukan penempatan DAU/DBH ke rekening pembayaran pinjaman

11. Surat kuasa minimal memuat:

  • Identitas pemberi pinjaman dan penerima pinjaman
  • Nomor perjanjian
  • Nominal pinjaman
  • Pemberlakukan surat kuasa
  • Isi surat kuasa

12. Bupati/ wali kota atau kepala desa menyampaikan surat kuasa melalui aplikasi OM-SPAN TKD paling lama tiga hari setelah ditandatangani

13. Tata cara pengajuan pinjaman oleh KKMP/KDMP lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Anak Buah Menkeu Buka Suara Soal Dana Desa Tidak Naik