Rekening Bank Nganggur 3 Bulan, Siap-Siap Diblokir PPATK!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
28 July 2025 08:30
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)di Istana Negara, Rabu (17/4/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)di Istana Negara, Rabu (17/4/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening pasif atau rekening dormant.

Rekening dormant itu sendiri ialah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang dinyatakan oleh bank tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Meski telah masuk ke dalam status rekening dormant, PPATK menemukan banyak yang disalahgunakan, seperti digunakan untuk jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," dikutip dari pengumuman dalam akun instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

Meski ada pemblokiran sementara transaksi, PPATK memastikan, dana nasabah di rekening yang telah berstatus dormant itu akan tetap aman dan hilang.

Penghentian transaksi ini juga disebut PPATK menjadi bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tulis PPATK dalam postingan informasinya.

Sebagai informasi, berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Disamping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya.

Salah satu rekening yang dinyatakan PPATK rawan digunakan untuk aktivitas ilegal itu adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.

Oleh sebab itu, PPATK melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah-nasabah yang berdasarkan data perbankan rekeningnya telah dinyatakan dormant. Namun, rekening itu masih bisa direaktivasi.

PPATK menyebut, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Perputaran Uang Judi Online 2025 Meroket Tembus Rp1.200 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular